Kamis, 24 November 2016

Teknologi Informasi dan Multimedia


1.1              Perangkat Keras
Perangkat keras komputer ( Inggris : hardware ) adalah semua bagian fisik komputer, dan dibedakan dengan data yang berada di dalamnya atau yang beroperasi di dalamnya,dan dibedakan dengan perangkat lunak ( software ) yang menyediakan instruksi untuk perangkat keras dalam menyelesaikan tugasnya.
Secara fisik, Komputer terdiri dari beberapa komponen yang merupakan suatu sistem. Sistem adalah komponen-komponen yang saling bekerja sama membentuk suatu kesatuan. Apabila salah satu komponen tidak berfungsi, akan mengakibatkan tidak berfungsinya suatu komputer dengan baik. Komponen komputer ini termasuk dalam kategori elemen perangkat keras (hardware). Berdasarkan fungsinya, perangkat keras komputer dibagi menjadi :
1. input divice (unit masukan)
2. Process device (unit Pemrosesan)
3. Output device (unit keluaran)
4. Backing Storage ( unit penyimpanan)
5. Periferal ( unit tambahan)
komponen dasar komputer yang terdiri dari input, process, output dan storage. Input device terdiri dari keyboard dan mouse, Process device adalah microprocessor (ALU, Internal Communication, Registers dan control section), Output device terdiri dari monitor dan printer, Storage external memory terdiri dari harddisk, Floppy drive, CD ROM, Magnetic tape. Storage internal memory terdiri dari RAM dan ROM. Sedangkan komponen Periferal Device merupakan komponen tambahan atau sebagai komponen yang belum ada atau tidak ada sebelumnya. Komponen Periferal ini contohnya : TV Tuner Card, Modem, Capture Card.

1.2       Multimedia
Multimedia dapat diasumsikan sebagai wadah atau penyatuan beberapa media yang kemudian didefinisikan sebagai elemen-elemen pembentukan multimedia. Elemen-elemen tersebut berupa : teks, gambar, suara, animasi, spesial efek , interaktifitas dan video.
Multimedia merupakan suatu konsep dan teknologi baru bidang teknologi informasi, dimana informasi dalam bentuk teks,gambar, suara, animasi, dan video disatukan dalam komputer untuk disimpan, diproses, dan disajikan baik secara linier maupun interaktif.
Berikut ini akan dibahas menenai elemen-elemen multimedia tersebut :

1.2.1        Teks dalam Multimedia
Tampilan dalam bentuk teks atau yang lebih dikenal dengan istilah tipografi merupakan elemen yang cukup penting dalam pembuatan multimedia. Sebagian besar multimedia menggunakan teks karena sangat efektif untuk menyampaikan ide danpanduan kepada pengguna. Teks merupakan bentuk data multimedia yang paling mudah disimpan dan dikenali, serta file teks mempunyai struktur yang sederhana. Teks biasanya mengacu pada kata, kalimat, alinea, segala sesuatu yang tertulis atau ditayangkan.

1.2.2    Grafik Dalam Multimedia
Grafik merupakan tulang belakang untuk menghasilkan produk multimedia seperti yang dilihat di pasaran hari ini. Penggunaan grafik memerlukan pengguna atau pembangun perisian kursus multimedia faham dan tahu bagaimana hendak merealisasikan grafik dengan lebih berkesan. Penghasilan produk multimedia memerlukan kombinasi grafik yang menarik. Dengan itu, elemen-elemen seperti gambar, klip art, fotograf dan garisan adalah penting untuk membangun dan menghidupkan latarbelakang serta karaktor. Selain itu, juga penting untuk kandungan maklumat. Grafik boleh dibangunkan dengan mengguna pelbagai alatan termasuk perisian melukis seperti Paint Shop Pro, Illustrator dan Adobe Photoshop. Selain itu, ia boleh direalisasikan dengan bantuan pengimbas imej dan kamera digital. Untuk menjimatkan ruang dan kualiti yang baik bagi pelbagai aplikasi yang digunakan, grafik boleh disimpan dalam fail yang mempunyai pembagai format dan size

1.2.3    Audio (Suara)
Suara dapat lebih menjelaskan karakteristik suatu gambar, misalnya musik dan suara efek (sound effect), maupun suara asli (real sound). Beberapa macam authoring software dapat mengkonversi suara seperti format .WAV, .MID (MIDI), .VOC ATAU .INS dan dapat dihubungkan dengan sekuens dari animasi.Suara merupakan media komunikasi informasi yang memanfaatkan telinga. Suara dalam computer disimpan dalam file-file dengan format tertentu yang dipahami oleh program khusus untuk membuat file tersebut berubah menjadi suara.Suara adalah fenomena fisik yang dihasilkan oleh getaran benda getaran suatu benda yang berupa sinyal analog dengan amplitudo yang berubah secara kontinyu terhadap waktu.

1.2.4    Video
Video adalah elemen multimedia yang paling dinamik dan realistik berbanding elemen-elemen lain.
Video adalah gabungan berbagai media seperti:
-Teks
-Grafik
-Audio dll dalam satu medium.
Video membawa unsur realistik atau keadaan sebenar kepada pengguna.
Ini dapat mempengaruhi perasaan emosi pengguna dengan lebih nyata. Antara perkakasan yang digunakan ialah: - kamera video
-Camcoder (pita video)
-Video capture card dll.
Manakala perisian video :
-Adobe Premiere
-Video Fusion
-Ulead Media Pro dll.

1.2.5    Special Effect
Special effect atau SFX adalah menciptakan suatu adegan atau peristiwa yang dilakukan secara nyata (sebenarnya) dan merupakan adegan berbahaya pada proses pembuatannya. Pada dasarnya proses pembuatan special effect tidak berbahaya tetapi kita saja yang harus berbahaya. Namun ada juga yang berbahaya misalnya efek ledakan, pada proses pembuatannya kita harus memakai masker agar kita tidak terkena racun dari bahan yang digunakannya . Pada saat mau meledakannya juga kita harus selalu berhati-hati karena kalau kita tidak berhati-hati bias juga kita yang terkena dari ledakan tersebut. Special effeck atau SFX juga merupakan suatu proses yang wajib atau harusada pada proses pembuatan film kolosal misalnya dalam adegan berkelahi jadi kita harus tambahkan efek debu agar menarik untuk dilihatnya atau bisa juga ditambahkan efek terbang misalnya pada adegan orang yang melayang di udara kita harus tambahkan efek terbang. Jadi pada dasarnya special effect atau SFX banyak macamnya. debu, efek asap, special trick. Dalam proses penger jaannya juga berbeda beda.
Efek Ledakan adalah efek yang digunaklan pada dalam proses pembuatan film kolosal dan dalam pembuatan efek ledakan kita juga harus harus mengukur apakah ledakannya bisa berbunyi atau tidak kita harus mengetes dulu menggunakan multitester apakah menyala atau tidak kita harus mengukurnya. Walaupun dalam computer bisa juga membuatnya namun kalau menggunakan computer tidak seperti ledakan aslinya dan kalau membuatnya sendiri secara manual itu lebih menarik dan terlihat nyata tidak seperti animasi dibandingkan menggunakan computer itu terlihat animasinya.

1.2.6    Animasi
Animasi berarti gerakan image atau video seperti gerakan orang yang sedang melakukan sutau kegiatan, dll. Animasi berarti membuat gambar bergerak, Contohanimasi adalah film kartun. Pembuatan animasi tergantung pada teknologi computer grafik, dapat berupa frame-based atau cast-based.
Frame-based animation (animasi berbasis frame) dibuat dengan merancang setiap frame tersendiri sehingga mendapatkan tampilan akhir, sedangkan Cast-based animation (animasi berbasis cast) mencakup pembuatan kontrol dari masing-masing objek (kadang disebut cast member atau actor) yang bergerak melintasi background. Hal ini merupakan bentuk umum animasi yang digunakan dalam game dan object-oriented software untuk lingkungan Window.


Kesimpulan
Multimedia adalah penggunaan komputer untuk menyajikan dan menggabungkan teks, suara, gambar,animasi, audio dan video dengan alat bantu (tool) dan koneksi (link) sehingga pengguna dapat melakukan navigasi, berinteraksi, berkarya dan berkomunikasi. Multimedia sering digunakan dalam dunia informatika. Selain dari dunia informatika, Multimedia juga diadopsi oleh dunia game, dan juga untuk memmbuat website.
Multimedia dimanfaatkan juga dalam dunia pendidikan dan bisnis. Di dunia pendidikan, multimedia digunakan sebagai media pengajaran, baik dalam kelas maupun secara sendiri-sendiri atau otodidak. Di dunia bisnis, multimedia digunakan sebagai media profil perusahaan, profil produk, bahkan sebagai media kios informasi danpelatihan dalam sistem e-learning.
Multimedia hanya mencakup media yang menjadi konsumsi indra penglihatan (gambar diam, teks, gambar gerak video, dan gambar gerak rekaan/animasi), dan konsumsi indra pendengaran (suara) dan juga berupa ( berwujud). Dalam perkembangannya multimedia mencakup juga kinetik (gerak) dan bau yang merupakan konsumsi indra penciuman. Multimedia mulai memasukkan unsur kinetik sejak diaplikasikan pada pertunjukan film 3 dimensi yang digabungkan dengan gerakan pada kursi tempat duduk penonton. Kinetik dan film 3 dimensi membangkitkan sense realistis.
Dalam pepmbuatan multimedia tidak bisa lepas dari :
1. Teks
2. Grafik
3. Audio
4. Video
5. Special Grafik
6. Animasi 
Teknik dan Proses Keselamatan Kerja


BAB II
PEMBAHASAN

2.1       Keselamatan Kerja
Keselamatan (safety) adalah kemampuan untuk mengidentifikasikan dan menghilangkan/ mengontrol resiko yang tidak bisa diterima. Ketidakberterimaan awalnya berasal dari bahaya,. Bahaya adalah suatu keadaan yang berpotensi untuk terjadinya kecelakaan dan kerugian.


Gambar 2.1 Keselamatan Kerja
Keselamatan kerja dalam dunia industri dan lainya adalah keselamatan yang berkaitan dengan mesin, pesawat, alat kerja, bahan dan proses pengolahannya, landasan tempat kerja dan lingkungannya serta cara-cara melakukan pekerjaan. Keselamatan kerja menyangkut segenap proses produksi dan distribusi, baik barang maupun jasa. Salah satu aspek penting sasaran keselamatan kerja, mengingat resiko bahayanya  adalah  penerapan  teknologi,  terutama teknologi yang sudah maju dan mutakhir. Keselamatan kerja adalah tugas semua orang yang bekerja. Keselamatan kerja adalah dari dan untuk setiap tenaga kerja serta orang lainnya dan juga masyarakat pada umumnya.
Potensi bahaya dapat berasal dari mesin – mesin, pesawat, alat kerja, dan bahan – bahan serta energi, dari lingkungan kerja, sifat pekerjaan dan proses produksi yang beresiko akan munculnya bahaya. Faktor – faktor sumber bahaya adalah :
1.       Faktor fisik
2.       Faktor kimia
3.       Faktor biologi
4.       Faktor fisiologi
5.       Faktor psikologi
Resiko adalah kesempatan untuk terjadinya kecelakaan atau kerugian, juga kemungkinan dari akibat dan kemungkinan bahaya tertentu. Sumber – sumber resiko adalah:
1.      Perubahan
2.      Produk
3.      Kekayaan dan bahan baku
4.      Prosedur dan aktivitas proses
5.      Teknologi dan peralatan dan Personel
6.      Tempat kerja dan lingkungan
7.      Lingkungan alam, keadaan iklim
8.      Eksternal/pihak – pihak yang terkait

2.2       Teknik Keselamatan Kerja
Teknik keselamatan kerja adalah unsur-unsur penunjang yang mendukung terciptanya suasana kerja yang aman, baik berupa materil maupun nonmateril. Unsur-unsur penunjang keamanan yang bersifat material diantaranya sebagai berikut :
1. Baju kerja (wearpack)
2. Helm
3. Kaca mata
4. Sarung tangan
5. Sepatu


Gambar 2.2 Alat Keselamatan Kerja
Unsur-unsur penunjang keamanan yang bersifat nonmaterial adalah sebagai berikut :
1. Buku petunjuk penggunaan alat
2. Rambu-rambu dan isyarat bahaya
3. Himbauan-himbauan
4. Petugas keamanan

Kesehatan (Health) adalah  derajat/tingkat keadaan fisik dan spikologi individu. Kesehatan ini sangat besar sekali andilnya dalam hal keselamatan dan kecelakaan kerja. Ini dikaitkan dengan kondisi fisiologis dari manusia, seperti contoh :
1.    Ketidakseimbangan fisik/kemampuan fisik tenaga kerja
2.    Ketidakseimbangan kemampuan psikologis tenaga kerja
3.     Stres Mental dan Stres Fisik
Pengendalian resiko kecelakaan kerja dapat dilakukan dengan berbagai metoda, yaitu:
1. Teknis
2. Administratif
3. Alat pelindung diri

2.3       Standar Prosedur Keselamatan Kerja
Prosedur yang berkaitan dengan keamanan (SOP, Standards Operation Procedure) wajib dilakukan. Prosedur itu antara lain adalah penggunaan peralatan kesalamatan kerja. Fungsi utama dari peralatan keselamatan kerja adalah melindungi dari bahaya kecelakaan kerja dan mencegah akibat lebih lanjut dari kecelakaan kerja. Pedoman dari ILO (International Labour Organization) menerangkan bahawa kesehatan kerja sangat penting untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja. Pedoman itu antara lain:
1. Melindungi pekerja dari setiap kecelakaan kerja yang mungkin timbul dari pekerjaan dan lingkungan kerja.
2. Membantu pekerja menyesuaikan diri dengan pekerjaannya.
3. Memelihara atau memperbaiki keadaan fisik, mental, maupun sosial para pekerja. Alat keselamatan kerja yang biasanya dipakai oleh tenaga kerja adalah helm, masker, kacamata, atau alat perlindungan telinga tergantung pada profesinya.

2.4       Undang – Undang Keselamatan Kerja
UU Keselamatan Kerja yang digunakan untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja, menjamin suatu proses produksi berjalan teratur dan sesuai rencana, dan mengatur agar proses produksi berjalan teratur dan sesuai rencana, dan mengatur agar proses produksi tidak merugikan semua pihak. Setiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan keselamatan dalam melakukan pekerjaannya untuk kesejahteraan dan meningkatkan produksi serta produktivitas nasional. UU Keselamatan Kerja yang berlaku di Indonesia sekarang adalah UU Keselamatan Kerja (UUKK) No. 1 tahun 1970. Undang-undang ini merupakan undang-undang pokok yang memuat aturan-aturan dasar atau ketentuan-ketentuan umum tentang keselamatan kerja di segala macam tempat kerja yang berada di wilayah kekuasaan hukum NKRI.
Dasar hukum UU No. 1 tahun 1970 adalah UUD 1945 pasal 27 (2) dan UU No. 14 tahun 1969. Pasal 27 (2) menyatakan bahwa: “Tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Ini berarti setiap warga negara berhak hidup layak dengan pekerjaan yang upahnya cukup dan tidak menimbulkan kecelakaan/ penyakit. UU No. 14 tahun 1969 menyebutkan bahwa tenaga kerja merupakan modal utama serta pelaksana dari pembangunan.

Ruang lingkup pemberlakuan UUKK dibatasi oleh adanya 3 unsur yang harus dipenuhi secara kumulatif terhadap tempat kerja. Tiga unsur yang harus dipenuhi adalah :
a.        Tempat kerja di mana dilakukan pekerjaan bagi suatu usaha.
b.       Adanya tenaga kerja, dan
c.        Ada bahaya di tempat kerja.

UUKK bersifat preventif, artinya dengan berlakunya undang-undang ini, diharapkan kecelakaan kerja dapat dicegah. Inilah perbedaan prinsipil yang membedakan dengan undang-undang yang berlaku sebelumnya. UUKK bertujuan untuk mencegah, mengurangi dan menjamin tenaga kerja dan orang lain ditempat kerja untuk mendapatkan perlindungan, sumber produksi dapat dipakai dan digunakan secara aefisien, dan proses produksi berjalan lancar.

2.5       Tujuan Keselamatan Kerja
Keselamatan, dan keamanan kerja bertujuan untuk menjamin kesempurnaan atau kesehatan jasmani dan rohani tenaga kerja serta hasil karya dan budayanya. Secara singkat, ruang lingkup keselamatan, dan keamanan kerja adalah sebagaai berikut :
a.       Memelihara lingkungan kerja yang sehat
b. Mencegah, dan mengobati kecelakaan yang disebabkan akibat pekerjaan
c. Mencegah dan mengobati keracunan yang ditimbulkan dari kerja
d. Memelihara moral, mencegah, dan mengobati keracunan yang timbul dari kerja

e. Menyesuaikan kemampuan dengan pekerjaan
f. Merehabilitasi pekerja yang cedera atau sakit akibat pekerjaan
Keselamatan kerja mencakup pencegahan kecelakaan kerja dan perlindungan terhadap terhadap tenaga kerja dari kemungkinan terjadinya kecelakaan sebagai akibat dari kondisi kerja yang tidak aman dan atau tidak sehat.Syarat-syarat kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja ditetapkan sejak tahap perencanaan, pembuatan, pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemasangan, pemakaian, penggunaan, pemeliharaan, dan penyimpanan bahan, barang, produk teknis, dan aparat produksi yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya kecelakaan.


BAB III
PENUTUP

3.1       KESIMPULAN
Dalam sistem program yang dibuat bagi pekerja maupun pengusaha, kesehatan dan keselamatan kerja diharapkan dapat menjadi upaya UTAMA terhadap timbulnya kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja dalam lingkungan kerja. Pelaksanaannya diawali dengan cara mengenali hal-hal yang berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja, dan tindakan antisipatif bila terjadi hal demikian. Tujuan dari dibuatnya sistem ini adalah untuk mengurangi biaya perusahaan apabila timbul kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja.
Penerapan dilaksanakan melalui pemeriksaan kesehatan pekerja yang meliputi pemeriksaan awal, pemeriksaan berkala dan pemeriksaan khusus. Untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan sakit pada tempat kerja dapat dilakukan dengan penyuluhan tentang kesehatan dan keselamatan kerja.

3.2       SARAN
Kesehatan dan keselamatan kerja sangat penting dalam pembangunan karena sakit dan kecelakaan kerja akan menimbulkan kerugian ekonomi suatu perusahaan atau negara olehnya itu kesehatan dan keselamatan kerja harus dikelola secara maksimal bukan saja oleh tenaga kesehatan tetapi seluruh masyarakat.

Selasa, 17 Juni 2014

Protokol Internet (IP)



Protokol adalah sebuah aturan atau standar yang mengatur atau mengijinkan terjadinya hubungan, komunikasi, dan perpindahan data antara dua atau lebih titik komputer. Protokol dapat diterapkan pada perangkat keras, perangkat lunak atau kombinasi dari keduanya. Pada tingkatan yang terendah, protokol mendefinisikan koneksi perangkat keras.
Macam - macam protokol diantaranya yaitu : 
1. WWW (World Wibe Web)
2. TCP/IP (Transmission Control Protocol/Internet Protocol)
3. WAP (Wireless Aplication Protocol)


Sistem Keamanan Komputer



Keamanan komputer atau dalam Bahasa Inggris computer security atau dikenal juga dengan sebutan cybersecurity atau IT security adalah keamanan infromasi yang diaplikasikan kepada komputer dan jaringannya. Computer security atau keamanan komputer bertujuan membantu user agar dapat mencegah penipuan atau mendeteksi adanya usaha penipuan di sebuah sistem yang berbasis informasi. Informasinya sendiri memiliki arti non fisik.

Keamanan komputer adalah suatu cabang teknologi yang dikenal dengan nama keamanan informasi yang diterapkan pada komputer. Sasaran keamanan komputer antara lain adalah sebagai perlindungan informasi terhadap pencurian atau korupsi, atau pemeliharaan ketersediaan, seperti dijabarkan dalam kebijakan keamanan.  Lihat Selengkapnya >>

Elemen – Elemen Multimedia



1. Pendahuluan
Multimedia adalah penggunaan komputer untuk menyajikan dan menggabungkan teks, suara, gambar, animasi, audio dan video dengan alat bantu (tool) dan koneksi (link) sehingga pengguna dapat melakukan navigasi, berinteraksi, berkarya dan berkomunikasi. 
Multimedia yang digunakan dalam bidang jurusan “Teknik Mesin” diantaranya yaitu membuat Sistem program sederhana, melakukan analisa alat atau mesin dengan aplikasi, mendesain atau membuat gambar berbantu computer atau yang biasa dikenal dengan aplikasi AutoCAD, Inventor, Solidwork, dan lain – lain. Secara khusus peranan Multimedia sangat bermanfaat untuk mempermudah pekerjaan,  pengelolaan data, analisa, keakuratan, inovasi dan kreatifitas tanpa batas.  

Perangkat (Media) Pembuatan Aplikasi Multimedia




Pembahasan secara luas mengenai artikel yang mengarah kepada Perangkat Media diantaranya yaitu : perangkat keras, video board, sound card, cd rom driver, scanner, perangkat lunak, video streaming dan lain-lain. Sedikit pembahasan tentang pengertian, tujuan, dan manfaat dari Pengaplikasian Multimedia.
Multimedia adalah penggunaan komputer untuk menyajikan dan menggabungkan teks, suara, gambar, animasi, audio dan video dengan alat bantu (tool) dan koneksi (link) sehingga pengguna dapat melakukan navigasi, berinteraksi, berkarya dan berkomunikasi. Multimedia sering digunakan dalam dunia informatika. Selain dari dunia informatika, Multimedia juga diadopsi oleh dunia game, dan juga untuk membuat website.
Multimedia dimanfaatkan juga dalam dunia pendidikan dan bisnis. Di dunia pendidikan, multimedia digunakan sebagai media pengajaran, baik dalam kelas maupun secara sendiri-sendiri atau otodidak. Di dunia bisnis, multimedia digunakan sebagai media profil perusahaan, profil produk, bahkan sebagai media kios informasi dan pelatihan dalam sistem e-learningLihat Selengkapnya Di sini >>

Jumat, 21 Juni 2013

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)


Keselamatan dan kesehatan kerja merupakan suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani. Dengan keselamatan dan kesehatan kerja maka para pihak diharapkan dapat melakukan pekerjaan dengan aman dan nyaman. Pekerjaan dikatakan aman jika apapun yang dilakukan oleh pekerja tersebut, resiko yang mungkin muncul dapat dihindari. Pekerjaan dikatakan nyaman jika para pekerja yang bersangkutan dapat melakukan pekerjaan dengan merasa nyaman dan betah, sehingga tidak mudah capek.
Keselamatan dan kesehatan kerja merupakan salah satu aspek perlindungan tenaga kerja yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Dengan menerapkan teknologi pengendalian keselamatan dan kesehatan kerja, diharapkan tenaga kerja akan mencapai ketahanan fisik, daya kerja, dan tingkat kesehatan yang tinggi. Disamping itu keselamatan dan kesehatan kerja dapat diharapkan untuk menciptakan kenyamanan kerja dan keselamatan kerja yang tinggi. Jadi, unsur yang ada dalam kesehatan dan keselamatan kerja tidak terpaku pada faktor fisik, tetapi juga mental, emosional dan psikologi.
Meskipun ketentuan mengenai kesehatan dan keselamatan kerja telah diatur sedemikian rupa, tetapi dalam praktiknya tidak seperti yang diharapkan. Begitu banyak faktor di lapangan yang mempengaruhi kesehatan dan keselamatan kerja seperti faktor manusia, lingkungan dan psikologis. Masih banyak perusahaan yang tidak memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja. Begitu banyak berita kecelakaan kerja yang dapat kita saksikan. Dalam makalah ini kemudian akan dibahas mengenai permasalahan kesehatan dan keselamatan kerja serta bagaimana mewujudkannya dalam keadaan yang nyata.

A.  Pengertian Kesehatan dan Keselamatan Kerja

1. Menurut Mangkunegara, keselamatan dan kesehatan kerja adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya, dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budaya untuk menuju masyarakat adil dan makmur.

2.  Menurut Suma’mur (1981: 2), keselamatan kerja merupakan rangkaian usaha untuk menciptakan suasana kerja yang aman dan tentram bagi para karyawan yang bekerja di perusahaan yang bersangkutan.

3. Menurut Simanjuntak (1994), keselamatan kerja adalah kondisi keselamatan yang bebas dari resiko kecelakaan dan kerusakan dimana kita bekerja yang mencakup tentang kondisi bangunan, kondisi mesin, peralatan keselamatan, dan kondisi pekerja

4. Mathis dan Jackson, menyatakan bahwa keselamatan adalah merujuk pada perlindungan terhadap kesejahteraan fisik seseorang terhadap cidera yang terkait dengan pekerjaan. Kesehatan adalah merujuk pada kondisi umum fisik, mental dan stabilitas emosi secara umum.

5.  Menurut Ridley, John (1983), mengartikan kesehatan dan keselamatan kerja adalah suatu kondisi dalam pekerjaan yang sehat dan aman baik itu bagi pekerjaannya, perusahaan maupun bagi masyarakat dan lingkungan sekitar pabrik atau tempat kerja tersebut.

6. Jackson, menjelaskan bahwa kesehatan dan keselamatan kerja menunjukkan kepada kondisi-kondisi fisiologis-fisikal dan psikologis tenaga kerja yang diakibatkan oleh lingkungan kerja yang disediakan oleh perusahaan.

7.  Ditinjau dari sudut keilmuan, kesehatan dan keselamatan kerja adalah ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja di tempat kerja. (Lalu Husni, 2003: 138).
     
Setelah melihat berbagai pengertian di atas, pada intinya dapat ditarik kesimpulan bahwa kesehatan dan keselamatan kerja adalah suatu usaha dan upaya untuk menciptakan perindungan dan keamanan dari resiko kecelakaan dan bahaya baik fisik, mental maupun emosional terhadap pekerja, perusahaan, masyarakat dan lingkungan. Jadi berbicara mengenai kesehatan dan keselamatan kerja tidak melulu membicarakan masalah keamanan fisik dari para pekerja, tetapi menyangkut berbagai unsur dan pihak.

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 ini ada beberapa hal yang diatur antara lain :

a.  Ruang lingkup keselamatan kerja, adalah segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air, maupun di udara yang berada dalam wilayah hukum kekuasaan RI. (Pasal 2).

b.  Syarat-syarat keselamatan kerja adalah untuk :
  • Mencegah dan mengurangi kecelakaan
  • Mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran
  • Mencegah dan mengurangi peledakan
  • Memberi pertolongan pada kecelakaan
  • Memberi alat-alat perlindungan diri pada pekerja
  • Memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai
  • Memelihara kesehatan dan ketertiban
  • dll (Pasal 3 dan 4).

c.  Pengawasan Undang-Undang Keselamatan Kerja, “direktur melakukan pelaksanaan umum terhadap undang-undang ini, sedangkan para pegawai pengawas dan ahli keselamatan kerja ditugaskan menjalankan pengawasan langsung terhadap ditaatinya undang-undang ini dan membantu pelaksanaannya. (Pasal 5).

d.  Menteri Tenaga Kerja berwenang membentuk Panitia Pembinaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja untuk mengembangkan kerja sama, saling pengertian dan partisipasi yang efektif dari pengusaha atau pengurus tenaga kerja untuk melaksanakan tugas bersama dalam rangka keselamatan dan kesehatan kerja untuk melancarkan produksi. (Pasal 10).

e.  Setiap kecelakan kerja juga harus dilaporkan pada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja di dinas yang terkait. (Pasal 11 ayat 1). 
(Suma’mur. 1981: 29-34).

Dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 86 ayat 1 UU Nomor 13 Tahun 2003 diatur pula bahwa setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas:
a.    Keselamatan kerja
b.   Moral dan kesusilaan
c.    Perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.
Selain diwujudkan dalam bentuk undang-undang, kesehatan dan keselamatan kerja juga diatur dalam berbagai Peraturan Menteri. Diantaranya Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-01/MEN/1979 tentang Pelayanan Kesehatan Kerja. 

Tujuan pelayanan kesehatan kerja adalah:
a.    Memberikan bantuan kepada tenaga kerja dalam penyesuaian diri dengan pekerjaanya.
b.    Melindungi tenaga kerja terhadap setiap gangguan kesehatan yang timbul dari pekerjaan atau lingkungan kerja.
c.    Meningkatkan kesehatan badan, kondisi mental, dan kemapuan fisik tenaga kerja.
d.   Memberikan pengobatan dan perawatan serta rehabilitasi bagi tenaga kerja yang menderita sakit.

Selanjutnya Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-02/MEN/1979 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja. Pemeriksaan kesehatan tenaga kerja meliputi: pemeriksaan kesehatan sebelum kerja, pemeriksaan kesehatan berkala, pemeriksaan kesehatan khusus. Aturan yang lain diantaranya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagaan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 03/MEN/1984 tentang Mekanisme Pengawasan Ketenagakerjaan.
Arti penting dari kesehatan dan keselamatan kerja bagi perusahaan adalah tujuan dan efisiensi perusahaan sendiri juga akan tercapai apabila semua pihak melakukan pekerjaannya masing-masing dengan tenang dan tentram, tidak khawatir akan ancaman yang mungkin menimpa mereka. Selain itu akan dapat meningkatkan produksi dan produktivitas nasional. Setiap kecelakaan kerja yang terjadi nantinya juga akan membawa kerugian bagi semua pihak. Kerugian tersebut diantaranya menurut Slamet Saksono (1988: 102) adalah hilangnya jam kerja selama terjadi kecelakaan, pengeluaran biaya perbaikan atau penggantian mesin dan alat kerja serta pengeluaran biaya pengobatan bagi korban kecelakaan kerja.

Menurut Mangkunegara tujuan dari keselamatan dan kesehatan kerja adalah sebagai berikut:
a. Agar setiap pegawai mendapat jaminan keselamatan dan kesehatan kerja baik secara fisik, sosial, dan  psikologis.
b. Agar setiap perlengkapan dan peralatan kerja digunakan sebaik-baiknya dan seefektif mungkin.
c. Agar semua hasil produksi dipelihara keamanannya.
d. Agar adanya jaminan atas pemeliharaan dan peningkatan kesehatan gizi pegawai.
e. Agar meningkatkan kegairahan, keserasian kerja, dan partisipasi kerja.
f. Agar terhindar dari gangguan kesehatan yang disebabkan oleh lingkungan atau kondisi kerja.
g. Agar setiap pegawai merasa aman dan terlindungi dalam bekerja.

B.  Kecelakaan Kerja dan Solusi

1.  Kecelakaan Kerja
Keselamatan dan kesehatan kerja bertalian dengan apa yang disebut dengan kecelakaan kerja. Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang berhubungan dengan pelaksanaan kerja yang disebabkan karena faktor melakukan pekerjaan. (Suma’mur, 1981: 5). Kecelakaan kerja juga diartikan sebagai kecelakaan yang terjadi di tempat kerja atau suatu kejadian yang tidak diduga semula dan tidak dikehendaki yang mengacaukan proses aktivitas kerja. (Lalu Husni, 2003: 142). Kecelakaan kerja ini disebabkan oleh beberapa faktor. Faktor-faktor dalam hubungan pekerjaan yang dapat mendatangkan kecelakaan ini disebut sebagai bahaya kerja. Bahaya kerja ini bersifat potensial jika faktor-faktor tersebut belum mendatangkan bahaya. Jika kecelakaan telah terjadi, maka disebut sebagai bahaya nyata. (Suma’mur, 1981: 5).

Lalu Husni secara lebih jauh mengklasifikasikan ada empat faktor penyebab kecelakaan kerja yaitu :
a.  Faktor manusia, diantaranya kurangnya keterampilan atau pengetahuan tentang industri dan kesalahan penempatan tenaga kerja.

b.    Faktor material atau peralatannya, misalnya bahan yang seharusnya dibuat dari besi dibuat dengan bahan lain yang lebih murah sehingga menyebabkan kecelakaan kerja.

c.     Faktor sumber bahaya, meliputi:
  • Perbuatan bahaya, misalnya metode kerja yang salah, sikap kerja yang teledor serta tidak memakai alat pelindung diri.
  • Kondisi/keadaan bahaya, misalnya lingkungan kerja yang tidak aman serta pekerjaan yang membahayakan.

d.  Faktor lingkungan kerja yang tidak sehat, misalnya kurangnya cahaya, ventilasi, pergantian udara yang tidak lancar dan suasana yang sumpek. 

Dari beberapa faktor tersebut, Suma’mur menyederhanakan faktor penyebab kecelakaan kerja menjadi dua yaitu :
a. Tindak perbuatan manusia yang tidak memenuhi keselamatan (unsafe human act atau human error).
b.  Keadaan lingkungan yang tidak aman. (Suma’mur, 1981: 9).
     
Diantara penyederhanaan tersebut, faktor manusia adalah penyebab kecelakaan kerja di Indonesia yang paling dominan. Para ahli belum dapat menemukan cara yang benar-benar jitu untuk menghilangkan tidakan karyawan yang tidak aman tersebut. Tindakan-tindakan tersebut diantaranya membuat peralatan keselamatan dan keamanan tidak beroperasi dengan cara memindahkan, mengubah setting, atau memasangi kembali, memakai peralatan yang tidak aman atau menggunakannya secara tidak aman, menggunakan prosedur yang tidak aman saat mengisi, menempatkan, mencampur, dan mengkombinasikan material, berada pada posisi tidak aman di bawah muatan yang tergantung, menaikkan lift dengan cara yang tidak benar, pikiran kacau, tidak memperhatikan tanda bahaya dan lain-lain.
Kecelakaan kerja tentunya akan membawa suatu akibat yang berupa kerugian. Kerugian yang bersifat ekonomis misalnya kerusakan mesin, biaya perawatan dan pengobatan korban, tunjangan kecelakaan, hilangnya waktu kerja, serta menurunnya mutu produksi. Sedangkan kerugian yang bersifat non ekonomis adalah penderitaan korban yang dapat berupa kematian, luka atau cidera dan cacat fisik.
Suma’mur (1981: 5) secara lebih rinci menyebut akibat dari kecelakan kerja dengan 5K yaitu :
a.     Kerusakan
b.     Kekacauan organisasi
c.      Keluhan dan kesedihan
d.     Kelainan dan cacat
e.      Kematian

2.  Solusi Mengatasi Kecelakaan Kerja
Ada beberapa solusi yang dapat digunakan untuk mencegah atau mengurangi resiko dari adanya kecelakaan kerja. Salah satunya adalah pengusaha membentuk Panitia Pembina Kesehatan dan Keselamatan Kerja untuk menyusun program keselamatan kerja. 
Beberapa hal yang menjadi ruang lingkup tugas panitia tersebut adalah masalah kendali tata ruang kerja, pakaian kerja, alat pelindung diri dan lingkungan kerja.

a.  Tata ruang kerja yang baik adalah tata ruang kerja yang dapat mencegah timbulnya gangguan keamanan dan keselamatan kerja bagi semua orang di dalamnya. Barang-barang dalam ruang kerja harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga dapat dihindarkan dari gangguan yang ditimbulkan oleh orang-orang yang berlalu lalang di sekitarnya. Jalan-jalan yang dipergunakan untuk lalu lalang juga harus diberi tanda, misalnya dengan garis putih atau kuning dan tidak boleh dipergunakan untuk meletakkan barang-barang yang tidak pada tempatnya.
Kaleng-kaleng yang mudah bocor atau terbakar harus ditempatkan di tempat yang tidak beresiko kebocoran. Jika perusahaan yang bersangkutan mengeluarkan sisa produksi berupa uap, maka faktor penglihatan dan sirkulasi udara di ruang kerja juga harus diperhatikan

b.  Pakaian kerja sebaiknya tidak terlalu ketat dan tidak pula terlalu longgar. Pakaian yang terlalu longgar dapat mengganggu pekerja melakukan penyesuaian diri dengan mesin atau lingkungan yang dihadapi. Pakaian yang terlalu sempit juga akan sangat membatasi aktivitas kerjanya. Sepatu dan hak yang terlalu tinggi juga akan beresiko menimbulkan kecelakaan. Memakai cincin di dekat mesin yang bermagnet juga sebaiknya dihindari.

c.  Alat pelindung diri dapat berupa kaca mata, masker, sepatu atau sarung tangan. Alat pelindung diri ini sangat penting untuk menghindari atau mengurangi resiko kecelakaan kerja. Tapi sayangnya, para pekerja terkadang enggan memakai alat pelindung diri karena terkesan merepotkan atau justru mengganggu aktivitas kerja. Dapat juga karena perusahaan memang tidak menyediakan alat pelindung diri tersebut.

d.  Lingkungan kerja meliputi faktor udara, suara, cahaya dan warna. Udara yang baik dalam suatu ruangan kerja juga akan berpengaruh pada aktivitas kerja. Kadar udara tidak boleh terlalu banyak mengandung CO2, ventilasi dan AC juga harus diperhatikan termasuk sirkulasi pegawai dan banyaknya pegawai dalam suatu ruang kerja. Untuk mesin-mesin yang menimbulkan kebisingan, tempatkan di ruangan yang dilengkapi dengan peredam suara. Pencahayaan disesuaikan dengan kebutuhan dan warna ruang kerja disesuaikan dengan macam dan sifat pekerjaan. (Slamet Saksono, 1988: 104-111).

Dari pemaparan artikel diatas, maka dapat diambil kesimpulan bahwa kesehatan dan keselamatan kerja adalah suatu usaha dan upaya untuk menciptakan perlindungan dan keamanan dari resiko kecelakaan dan bahaya baik fisik, mental maupun emosional terhadap pekerja, perusahaan, masyarakat dan lingkungan. Jadi kesehatan dan keselamatan kerja tidak melulu berkaitan dengan masalah fisik pekerja, tetapi juga mental, psikologis dan emosional.
Kesehatan dan keselamatan kerja merupakan salah satu unsur yang penting dalam ketenagakerjaan. Oleh karena itulah sangat banyak berbagai peraturan perundang-undangan yang dibuat untuk mengatur masalah kesehatan dan keselamatan kerja. Meskipun banyak ketentuan yang mengatur mengenai kesehatan dan keselamatan kerja, tetapi masih banyak faktor di lapangan yang mempengaruhi kesehatan dan keselamatan kerja yang disebut sebagai bahaya kerja dan bahaya nyata. Masih banyak pula perusahaan yang tidak memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja sehingga banyak terjadi kecelakaan kerja.
Oleh karena itu, perlu ditingkatkan sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja yang dalam hal ini tentu melibatkan peran bagi semua pihak. Tidak hanya bagi para pekerja, tetapi juga pengusaha itu sendiri, masyarakat dan lingkungan sehingga dapat tercapai peningkatan mutu kehidupan dan produktivitas nasional.